Terdakwa Kasus Beras Oplosan Disidangkan di PN Jakarta Timur

Jakarta, Pelanginews

Tiga mantan pejabat PT Food Station Cipinang Jaya diadili di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur terkait mutu beras yang dijual tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Ketiganya adalah KG (mantan Dirut), RL mantan Direktur Operasional dan RP (mantan Kepala Seksi Quality Control).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dakwaan dibacakan Juniati Tina Melinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada 31 Maret 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus berawal ketika Petugas Kementerian Pertanian melakukan kegiatan investigasi terhadap berbagai macam produk beras yang beredar di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kegiatan investigasi tersebut pihak Kementerian Pertanian melakukan pembelian terhadap beberapa produk Beras Premium yang diproduksi oleh PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) yaitu

Beras Premium Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau;

Beras Premium FS SETRA RAMOS, FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru;

Beras Premium FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah.

Beras yang dibeli tersebut dilalukan uji laborarorium dan hasilnya tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana yang ditercantum pada kemasan.

Hasil uji laboratorium tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk di lakukan penyidikan. Pihak penyidik melakukan pembelian secara sampling di beberapa tempat penjualan beras premium terhadap produk beras yang diproduksi oleh PT. Food Station kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian standar Instrumen Pascapanen Pertanian, Badan Perakitan dan Moderenisasi Pertanian, untuk mengetahui, komposisi terhadap kualitas dan mutu dari Beras Premium tersebut, apakah sesuai dengan yang tertulis dalam label kemasan produknya. Hasil uji laboratorium tetsebut tidak sesuai dengan Kualitas dan mutu dari Beras Premium sebagaimana yang dicantumkan pada kemasan.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan atas dakwaan JPU. Menurut kuasa hukum terdakwa kasus tersebut adalah ranah perdata, bukan pidana. Mereka meminta majelis hakim yang dipimpim Daru Swastika mengabulkan perlawanan para terdakwa (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait