Jakarta, Pelanginews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Chalas Kromoto atas penggunaan merek plastik yang mempunyai kesamaan dengan Merek Terdaftar milik pihak lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami yang didampingi Heru Kuncoro dan Arif saat membacakan amar putusan, Kamis (31/7/2025).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chalas Kromoto pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya.
Adapun yang memberatkan menurut majelis, terdakwa merugikan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tutur Sagsla menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. (lm)