Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuntut Muhammad Said Muslih (22), terdakwa kasus narkotika 7 (tujuh) tahun penjara.
“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Budi Setyo, SH dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rafly Siregar, SH baru-baru ini.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa 8 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dirampas untuk negara.
Yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Terdakwa ditangkap polisi 3 Januari 2024 di kawasan Cakung Jakarta Timur. (lm)