Jakarta, Pelanginews
Majelis Hskim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dipimpin Arif Yudiarto dengan anggota Ni Made Purnami dan Dameria Simanjuntak, menghukum terdakwa kasus narkotika Johan Alexander 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar subsider 3 bulan penjara, (21/7/2025).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan terbuka disebutkan terdakwa Johan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. Dimana terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar atau menyerahkan Narkotika golongan1 bukan tanaman.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Veronica menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara.
Adapun barang bukti berupa 5 kantong plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.2309 gram dalam plastik bening, 1 kantong plastik klip bening yang berisikan 28 kantong plastik klip bening kosong dan 2 unit HP disita untuk dimusnahkan. (lm)