Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala menuntut terdakwa kasus pemalsuan merek plastik Chalas Kromoto 1 tahun 6 bulan penjara dan dilakukan penahanan dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dan dua hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, JPU Tutur Sagala menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar millk pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa merugikan pemilik merek resmi PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Sementara yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula pada Januari 2021 di kantor PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama di Tangerang. Saat itu terdakwa memberikan instruksi kepada para tenaga penjual (sales) untuk memasarkan produk kantong plastik tulisan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast dan akan dijual dengan harga Rp.9520/pak serta produk tersebut lebih murah dari kantong plastik merek POLOPLAST.
Berdasarkan penyelidikan, merek plastik tersebut belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta dinilai memiliki kesamaan dengan merek milik pelapor, PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa (lm)