Jakarta, Pelanginews
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan daging kerbau senilai Rp7,84 miliar Indradi Lookman dituntut pidana 2 tahun 6 bulan.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria Murniaty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (27/2/2026).
Dalan tuntutannya JPU menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 372 KUHP
JPU mengatakan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan daging kerbau tersebut terdaftar dengan nomor 648/Pid.B/2025 pada 16 Desember 2025 dengan terdakwa Direktur PT Karunia Berkat Sejahtera Indradi Lookman.
Adapun terdakwa adalah tahanan kota mulai 15 Januari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026.
Dalam dakwaannya, JPU Yoklina Sitepu menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa menawarkan daging kerbau dan sapi beku kepada PT Sukses Internasional Anugerah Pratama melalui Edie selaku manajer operasional.
Dalam penawarannya, terdakwa mengklaim memiliki empat kontainer daging kerbau merek Amroon asal India dengan total berat mencapai 112 ton.
Terdakwa menyebut harga daging sebesar Rp70.000 per kilogram dan menyatakan barang telah tersedia di gudang. Daging yang berada di gudang Bosco, Bekasi, diklaim sebagai milik terdakwa.
Namun, menurut JPU, dalam proses penyidikan terungkap bahwa daging tersebut merupakan milik PT Indo Agro Internasional.
Setelah meminta pembayaran dilakukan di muka, terdakwa menerbitkan empat invoice dengan nilai total Rp7.840.000.000. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa. Namun, daging beku yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak pembeli.
JPU menyebutkan akibat perbuatan tersebut, PT Sukses Internasional Anugerah Pratama mengalami kerugian sebesar Rp7,84 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. (lm)







