Terdakwa Pemalsuan Surat M Yusuf Dituntut 4 Tahun Penjara

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Terdakwa pemalsuan surat Mohamad Yusuf dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu, Rabu (25/6/3025)

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU
Yerich Mohda menyebutkan bahwa Terdakwa Mohammad Yusup harus bertanggung jawab dan di pidana atas perbuatannya yang dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati. Jika karena pemakaian surat itu bisa menimbulkan kerugian seperti dalam Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, JPU menyebutkan yang memberatkan adalah terdakwa merugikan PT. Pusat Mode Indonesia secara Materil dan Imateril. Sementaran yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Patuan Nainggolan (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare