Jakarta, Pelanginews
Empat terdakwa kasus dugaan pencurian senjata api di Polsek Matraman saat kerusuhan Agustus 2025 meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuncoro agar dihukum ringan.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar di PN Jakarta Timur (4/3/2026)
Menurut Kuasa Hukum, para terdakwa menyesal mengambil senjata di Polsek Matraman dan untuk mengembalikan senjata tersebut terdakwa takut. Selain itu para terdkwa masih muda dan berstatus pelajar mereka ingin melanjutkan sekolahnya.
Selain minta keringanan disampaikan Kuasa Hukum, para terdakwa juga langsung minta maaf kepada Majelis hakim atas perbuatannya dan memohon dihukum ringan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI menuntut para terdakwa 10 bulan penjara. Ke empat terdakwa dituntut melanggar Pasal 306 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ke empat terdakwa adalah Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan putusan mengembalikan barang bukti ke pihak Polsek Matraman.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (lm)







