Terdakwa Pencuri TV Rumah Uya Kuya Divonis 4 dan 6 Bulan Penjara

Jakarta, Pelanginews

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Reval Ahmad Jayadi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan saat membakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).

Sementara terdakwa II Anisa Safitri dan terdakwa III Warda Wahdatul dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari. Anisa dan Warda dinilai hanya turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

Masa hukuman penjara Anisa dan Warda telah terpenuhi karena telah menjalani masa penangkapan dan penahanan. Oleh sebab itu, keduanya dibebaskan.

” Menetapkan terdakwa Reval tetap ditahan, memerintahakan terdakwa Anisa dan Wardah dikeluarkan dari tahanan,” kata Immanuel.

Majelis Hakim menyatakan permintaan maaf Uya Kuya yang disampaikan di ruang sidang menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman para terdakwa. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap para terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara.

Kasus bermula pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, ketika Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.

Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa sebuah televisi LG 60 inci.

Reval meminta bantuan untuk mengangkat barang tersebut dan membawa ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual.

Ketiga terdakwa kemudian ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait