Jakarta, Pelanginews
Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta menyiapkan tiga strategi untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Tiga strategi ini terdiri dari 75 rencana aksi dan disebut Strategi Pengendalian Pencemaran Udarata (SPPU).
“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, Senin (19/9).
Adapun tiga strategi tersebut adalah peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak, dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak.
“Itu totalnya ada 75 rencana aksi. Dari 75 itu, ada detailnya lagi tapi nanti bisa dilihat di web,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kiswanto, Senin (19/9/2022).
Strategi ini merupakan bentuk dari kelanjutan citizen lawsuit tentang polusi udara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Langkah ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta. Salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.
“Jadi citizen lawsuit tahun lalu itu pertama adalah DKI diminta untuk membuka semua data kualitas udara dan yang selanjutnya adalah diminta untuk menyusun strategi pengendalian udara. Nah ini lah yang kemudian kita tindak lanjuti, yang memang keputusan pengadilan saat itu dan mudah-mudahan ini juga membawa dampak baik bagi kualitas udara kedepannya ,” tambah Asep.
Nantinya, SPPU ini akan diformalkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat implementasi dari rencana aksi yang ada. Penyusunan SPPU ini jug telah melibatkan FTSL ITB dan ITENAS sebagai tenaga ahli untuk membuat kajian dan menyusun rencana aksi.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” kata Asep. (dm/lm)