Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Mulai Disidangkan

Sidang Perkara Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (17/6/2025).
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Tiga terdakwa kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (17/6/3025). Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Kebudayan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Firza Maulana dan pihak swasta Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi. (GR PRO)

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Darmawan Wiratama menyebutkan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Kerugian itu timbul akibat tindakan Iwan bersama dua terdakwa lain yang menggelembungkan anggaran pada ratusan kegiatan hingga kegiatan fiktif.

JPU menyebutkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.

Terdakwa Iwan mulanya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.

Selain kegiatan PSBB Komunitas, Iwan juga menyerahkan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 kepada Gatot dengan kesepakatan yang sama. Iwan pun mengarahkan agar kegiatan PKT dan PSBB Komunitas tahun anggaran 2024 tetap dilaksanakan oleh Gatot.

Menindaklanjuti arahan Iwan agar seluruh pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval diserahkan ke Gatot, Fairza kemudian menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) yang berisi informasi pagu masing-masing komponen kepada Gatot.

Namun, dalam pelaksanaan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza bekerja sama merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran sebenarnya. Kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana.

JPU menyebut para terdakwa menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar yang dipinjam identitasnya alias fiktif dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran sebenarnya (markup).

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran itu, Dinas Kebudayaan Jakarta mencairkan anggaran kepada penerima yang tercantum, yakni Gatot beserta pihak-pihak lainnya yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38.658.762.470,69.

Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8.196.917.258,00, sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30.461.845.212,69.

Selain itu, pada periode tahun anggaran yang sama, selain melaksanakan PKT melalui kerja sama dengan Gatot, Dinas Kebudayaan Jakarta juga melaksanakan sendiri kegiatan PKT secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.

“Nilai kerugian Rp 36.319.045.056,69,” tutur jaksa.

Atas perbuatannya Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menunda sidang satu minggu dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa
(lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare