Medan, Pelanginews
Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan surat keputusan penunjukan pelaksana harian untuk pemerintah daerah di Sumatera Utara yakni Bupati Samosir.
Pelaksana tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi di Medan, Rabu, mengatakan dengan SK Plh Bupati Samosir yang diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt) Sekda Pemkab Samosir Tumbor Simbolon, sudah 11 SK yang dikeluarkan Kemendagri untuk pejabat yang masa jabatannya habis pada September 2015.
“Plh Bupati Samosir sudah diserahkan kepada Plt (Pelaksana tugas) Sekda Pemkab Samosir Tumbor Simbolon,” kata Erry usai prosesi penyerahan SK itu di Medan.
Sebelum Samosir, SK Plh diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Toba Samosir , Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Binjai, Kabupaten Labuhanbatu, Sekda Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat dan Kota Sibolga.
Seperti diketahui, 23 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang.
Dari 23 kabupaten/kota itu, 14 daerah kepemimpinan akan berakhir di 2015 dan 9 daerah lain selesai di semester pertama 2016.
Hingga akhir tahun ini, masih ada tiga kabupaten lagi yang akan habis masa periodesasinya yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun dan Labuhannatu Utara.
Erry mengaku sudah meminta agar Plh Sekda Tumbor Simbolon ikut mengawal pelaksanaan pilkada dan memastikan tidak ada PNS yang terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon bupati.
“Para Plh bupati/wali kota dihunjuk untuk menghindari kekosongan kekuasaan sebelum dihunjuk Plt oleh Menteri Dalam Negeri berdasar usulan Gubernur Sumut.” katanya.
Erry juga menegaskan, mengingat hanya sebagai Plh, maka tugas-tugas Tumbor, hanya menjalankan tugas rutin. Sedangkan, hal-hal yang bersifat strategis harus dikoordinasikan kepada Pemprov Sumut.
Pelaksana harian Bupati Samosir, Tumbor Simbolon menyatakan kesiapannya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya akan berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (ant/lm)