Jakarta, Pelanginews
PihakJakarta Peprov DKI Jakarta mengungkapkan jika Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp 161.202. Dengan kenaikan tersebut, maka di 2024 UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 yang sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Kenaikan UMP yang akan ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini lebih tinggi Rp 23.932 dari UMP yang diusulkan oleh pihak pengusaha. Akan tetapi UMP dari Pemprov DKI Jakarta tersebut lebih rendah dari usulan pekerja dengan angka Rp 5.637.068.
Adapun penetapan UMP DKI Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa usulan penetapan UMP DKI Jakarta telah dilakukan melalui rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu usulan tersebut telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Adapun sidang pembahasan UMP DKI Jakarta telah digelar pada Jumat 17 November lalu dan menghasilkan tiga poin usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Sedangkan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur di seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Akan tetapi untuk penetapan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2023 mendatang.
Adapun formula dalam penetapan UPM yang telah melebihi batas atas berdasarkan pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Sedangkan untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau masih berada di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Usulan Pemprov DKI Jakarta dan pakar:
Nilai Penyesuaian = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha 0,3)} x UMP 2023 = {1,89% + (4,96% x 0,3)} x Rp4.901.798 = Rp165.583
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.067.381
2. Usulan pengusaha:
Nilai Penyesuaian = {inflasi + (pertumbuhan ekonomi x bilangan alpha 0,2)} x UMP 2023 = {1,89% + (4,96% x 0,2)} x Rp4.901.798 = Rp141.270
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.043.068
3. Usulan serikat pekerja dan buruh:
Nilai Penyesuaian = (inflasi + pertumbuhan ekonomi + bilangan alpha 0,0815) x UMP 2023 = (1,89% + 4,96% + 0,0815) x Rp4.901.798 = Rp735.270
Usulan UMP 2024 = Nilai Penyesuaian + UMP 2023 = Rp5.637.068 (dm)