Istanbul, Pelanginews
Uni Eropa pada Senin menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan terbarunya mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara,” mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal.
Juru bicara Anouar El Anouni mengatakan dalam konferensi pers siang Komisi Eropa bahwa keputusan terbaru Israel untuk menyetujui peluncuran proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat “merupakan eskalasi baru, menyusul langkah-langkah terbaru yang sebelumnya juga bertujuan memperluas kendali Israel di Area A dan B.”
“Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara” tegas El Anouni.
Pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “milik negara,” menandai pertama kalinya tindakan hukum formal tersebut diterapkan di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
Lembaga penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Channel 7 melaporkan bahwa langkah tersebut mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan undang-undang lama Yordania, dan pengungkapan catatan kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun bersifat rahasia.
Warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi formal Tepi Barat dan langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar wilayah tersebut, yang dinilai akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung PBB. (lm)







