Jakarta, Pelanginews
Ribuan warga dari tiga RW di Kelurahan Bali Mester berencana menutup tiga akses pintu masuk dan keluar pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Hal ini buntut dari larangan pengelola pasar yang menolak pembangunan pos terpadu.
Ketua RW 04 Bali Mester, Ateng mengatakan, pihaknya berencana menutup tiga akses pintu masuk dan keluar yang ada di sekitar pasar Jatinegara. Warga mengambil langkah itu karena pengelola pasar menolak akan rencana pembangunan pos keamanan.
“Kita sudah izin untuk membangun pos keamanan tapi ternyata dilarang, ya makanya warga akan mengambil langkah lain,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan Ateng, pembangunan pos RW itu sebenarnya tidak melanggar dan mengganggu pasar Jatinegara yang saat ini memanfaatkan jalan lingkungan warga. Karena sejak pasar dibangun tahun 1980-an, jalan masuk ke pemukiman warga yang dimanfaatkan menjadi lahan parkir oleh pasar.
“Sudah puluhan tahun warga juga terima akses jalan masuk selalu dijadikan tempat parkir motor oleh pengelola pasar, kenapa sekarang kita mau bikin pos keamanan malah tidak diperbolehkan,” ujar Ateng.
Karena hal itu, kata Ateng, pintu masuk dan keluar pasar yang selama ini dimanfaatkan akan ditutup warga. Terlebih, bukan hanya warga dari tempatnya yang akan mengambil langkah tersebut, karena warga di RW 05 dan RW 06 juga akan melakukan hal yang sama.
“Pengelola pasar beralasan tanah yang rencananya akan dibangun pos keamanan adalah milik mereka dan mengacu pada sertifikat tanah nomor 159 tanggal 24 Desember 1991. Padahal pasar hanya punya lahan yang saat ini jadikan gedung saja,” ungkap Ateng.
Sementara itu, Ketua RW 06 Bali Mester Sukardi menambahkan, jika memang nantinya semua akses pintu masuk dan keluar ditutup akan membuat pasar Jatinegara lumpuh. Bahkan, imbasnya akan terjadi kemacetan panjang dan dikeluhkan pengguna jalan.
“Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2004 lalu saat warga juga menutup pintu masuk pasar. Dan perdagangan di pasar terhenti,” ungkapnya.
Karena itu, Sukardi berhadap ada baiknya segera dilakukan pertemuan untuk mencegah masalah ini semakin melebar. Karena hingga kini pengelola pasar hanya memberikan sanggahan larangan melalui surat yang ditemukan ketiga RW. “Surat itu dikirim pada 20 Desember 2023 lalu dan hingga kini tak ada komunikasi,” imbuhnya.
Terlihat hal itu, Manager Pasar Jatinegara Febri Rozaldi tak membantah terkait larangan pembangunan pos keamanan tersebut. Namun pihaknya mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan pengurus RW untuk menyelesaikan masalah yang dimaksud.
“Secepatnya kami akan koordinasikan dengan pihak RW, kelurahan hingga kecamatan dalam rangka terbaik untuk kemajuan perekonomian DKI Jakarta. Bahkan dirinya sudah mendapat info dari kecamatan akan dirapatkan berkenaan hal tersebut,” tukasnya.(dm)