Yaqut Cholil Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK

Jakarta, Pelanginews

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir dari Antara.

Ketika ditanya oleh para jurnalis bahwa dirinya bisa berlebaran di rumah karena permintaan keluarga, Yaqut mengonfirmasinya.

“Permintaan kami,” katanya.

Yaqut kemudian berjalan ke arah tangga untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (dm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait