Jakarta, Pelanginews
Terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante , Yudha Arfandi menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam pledoi itu, Yudha Arfandi mengaku tidak pernah ada niat membunuh Dante.
“Tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak korban adalah tidak benar. Saya justru selama ini memberikan perhatian lebih kepada anak korban, selalu melindungi, mengajari, menyayangi, bahkan mencintai anak korban,” kata Yudha Arfandi
Dia menambahkan, bahwa niatnya membawa Dante ke kolam renang semana-mata untuk latihan berenang. Ketika Dante tenggelam, dia menyebut jadi orang yang memberikan pertolongan.
“Saya tidak menginginkan itu terjadi, saya sudah berusaha memberikan pertolongan, dalam keadaan panik saya memberikan kabar kepada Tamara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga meminta maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku orangtua mendiang Dante.
“Saya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orang tua almarhum sama masyarakat seluruh Indonesia dan saya meminta maaf kepada kedua orang tua saya. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai anak dan ayah yang baik,” katanya.
Dalam pledoi itu, Yudha meminta agar majelis hakim memberikan keadilan.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan sejak awal, saya tidak pernah merencanakan pembunuhan, peristiwa itu terjadi karena kekurang hati-hatian saya,” kata Yudha Arfandi.
Minta Dibebaskan
Sementara tim kuasa hukum Yudha Arfandi menilai tuntutan JPU lemah dan berdasarkan alat bukti di persidangan, Yudha tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencan” ujar kuasa hukum Yudha, Daliun Salian.
Oleh karena itu, Daliun meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha dari tuntutan JPU. Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Membebaskan terrdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” kata Daliun.
Pada sidang sebelumnya JPU menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi oleh karena itu dengan hukuman pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan, SH, MH melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari JPU (lm)