Jakarta, Pelanginews
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan tersebut merespons vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril dilansir dari Antara
Apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, dia menegaskan aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan.
Sebab, lanjut dia, jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut.
Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Aparat penegak hukum, kata dia, berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat telah melakukan tindak pidana.
“8Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,” tuturnya.
Kepada Delpedro, Menko mengaku sempat saya meminta agar tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan.
Yusril berharap Delpedro dkk, sebagai aktivis, harus berani melalukan pembelaan diri secara gentleman, baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan.
“Dia telah melakukan hal itu,” ungkap Yusril.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” denganĀ captionĀ “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. (lm)







