Yusril : Pemerintah Hormati Putusan Bebas Delpedro dkk

Jakarta, Pelanginews

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dikatakan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril dilansir dari Antara.

Dengan demikian, dia menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut dia, hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen serta tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.

Melalui putusan itu, sambung Menko berharap Delpedro dkk bisa segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.

“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ucap dia.

Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai.

Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun, keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait