Jakarta, Pelanginews
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota telah berakhir pada Senin (19/6). Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pencermatan terkait data-data penyusunan DPSHP oleh KPU DKI Jakarta.
Menurut Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman dari hasil pengawasan dan pencermatan daftar pemilih, jajaran pengawas Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Ada data ganda, masih terdaftarnya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih, serta warga disabilitas yang belum terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Sitti Rakhman dalam acara bertajuk: “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (Provinsi), Serta Komitmen Bersama Pemilu 2024 Berintegritas” di Favehotel PGC Jakarta, Selasa (20/6).
Lebih lanjut Sitti Rakhman menjelaskan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPSHP Akhir sebanyak 5.720 dengan perincian jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 3, jumlah pemilih meninggal 1.816, jumlah pemilih anggota TNI 26 dan jumlah pemilih anggota Polri 37.
“Selanjutnya, jumlah pemilih salah penempatan TPS 2.253, jumlah pemilih dibawah umur 15 dan jumlah pemilih pindah domisili sebanyak 1.570,” tambahnya.
Terkait hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi.
“Terkait hasil pengawasan kepada KPU Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti,” pungkas Sitti Rakhman. (lm)