Bintan, Pelanginews
Berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Mak/01/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Larangan Pembakaran Lahan, Perkebunan dan Hutan, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengeluarkan arahan tegas agar seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menjaga serta menjadi mata jika terjadi kasus pembakaran.
Hal ini disampaikan Roby sebagai bentuk perlawan terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang merupakan kejahatan pidana dan berdampak pada berbagai sektor.
“Maklumat dari Kapolda Kepri sudah dikeluarkan. Kita dukung penuh dan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga,” tegas Roby dilansir bintankab, Kamis (04/05)
“Kalau ada yang melihat titik api dan sebagainya, segera laporkan. Bahkan kalau melihat ada oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran segera laporkan,” tambahnya
Wilayah Bintan sendiri sejak beberapa tahun belakangan cukup memiliki potensi kebakaran lahan dan hutan. Selain dari pada kondisi cuaca saat musim pancaroba, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab juga menjadi prioritas untuk diwaspadai.
Maklumat Kapolda Kepri bahkan dengan tegas menyampaikan pasal-pasal yang bisa dikenakan pada oknum para pembakar lahan. Seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (bbs)