Jakarta, Pelanginews
Badan Pengawas Keuangan (BPK) menanggapi dugaan oknum auditornya meminta uang pada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) . Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Dalam keterangan resminya BPK menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).
“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik” tulis BPK dalam suaranya pers (10/5/2024).
BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan” ujar BPK.
BPK menyebutkan telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.
“Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK” ujar BPK
Pada sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (7/5/2024), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa seorang auditor BPK pernah meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan. Hermanto menyebutkan, uang itu diminta supaya hasil audit Kementan mendapatkan status WTP dari BPK. (lm)