Jakarta, Pelanginews
DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhirnya menggelar rapat paripurna. Hasilnya, nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Marullah Matali alias MM menjadi calon terkuat.
Sementara dukungan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar tidak signifikan. Sementara mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro terdepak. Dari hasil paripurna, Heru dan MM mendapatkan dukungan 9. Lalu, Bahtiar 6 dan Juri 3
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Ketiga nama itu adalah Heru, MM dan Bahtiar.
“Jadi nama tersaring untuk diserahkan ke Kemendagri, pertama Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bachtiar,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD mengajukan pertanyaan kepada anggota yang hadir, “Apakah disetujui?” katanya. Peserta rapat kompak menjawab setuju. Palu pun diketok untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Penetapan tiga nama calon Pj gubernur DKI usulan DPRD dilakukan usai para anggota dewan mengumumkan masa pemberhentian Anies Baswedan selaku gubernur DKI lewat Rapat Paripurna.
Rapat paripurna itu merupakan pengumuman masa akhir Anies 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang.
Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies, DPRD melanjutkan pembahasan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang memutuskan kesepakatan tiga nama calon Pj gubernur DKI.
Pras telah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Tiga nama terbanyak yang sudah dipilih ini kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.
Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.(dm)