Bogor, Pelanginews
Dua orang pekerja proyek pembangunan vila tewas tertimbun material longsor di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Kepala Polsek Cisarua, Komisaris Polisi Musimin, menyebutkan peristiwa itu sekitar pukul 10.15 WIB. Kedua korban tertimbun material longsor tebing saat hendak membuat pondasi bangunan vila pribadi milik Nurah Suryadi.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Mereka adalah Adjat S (35) dan Endang (42) tahun, merupakan warga setempat,” kata Kompol Musimin.
Selain menewaskan dua orang pekerja, longsor juga melukai dua orang pekerja lainnya yakni Hendi (27) dan Danang (37) keduanya warga Cianjur. Sementara itu, 14 orang pekerja lainnya berhasil selamat.
Kompol Musimin menjelaskan kronologi kejadian terjadi saat keempat korban bertugas memasang pondasi. Secara tiba-tiba terjadi longsor tebing setinggi lima meter dan menimbun keempat pekerja.
Sementara itu, ke 14 pekerja lainnya yang memiliki tugas berbeda-beda langsung melakukan evakuasi terhadap keempat pekerja yang tertimbun longsor bersama Kepala Desa, anggota Babinsa dan Polsek Cisarua.
Evakuasi korban dilakukan selama kurang lebih 30 menit, dua orang berhasil selamat dari longsor, sedangkan dua korban lainnya karena tertimbun longsor cukup dalam ditemukan dalam kondiri kritis.
“Diduga karena kehabisan oksigen, keduanya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit paru Cisarua,” kata Musimin.
Saat ini petugas masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa, mereka yang diperiksa di antaranya pekerja dan juga mandor proyek bangunan vila tersebut.
Menurut Musimin, ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan kerja dan menewaskan para pekerjanya. Apalagi kawasan itu termasuk rawan longsor. Diduga longsor terjadi akibat sisa hujan yang terjadi Sabtu malam.
“Posisi bangunan vila berada di pinggir tebing yang di atasnya ada jalan, tebing longsor sekitar satu meter. Material terdiri dari batu, tanah dan pasir. Harusnya ada pengaman kerja oleh mandor untuk melindungi orang-orangnya,” kata Kompol Musimin.
Terkait apakah bangunan vila tersebut memiliki izin, Kompol Musimin mengatakan pihaknya tidak memiliki hak untuk memproses izin sehingga akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait apakah pembangunan vila pribadi seluas kurang dari 150 meter persegi milik Suryadi warga Cianjur tersebut.(ant/ded)