Ekonomi Sulit, Komisi A DPRD DKI Minta Kepgub Batas Usia PJLP 56 Tahun Ditunda

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono (demokratjakarta)
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Keputusan Gubernur (Kepgub)  nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur batas usia petugas PJLP maksimal 56 tahun ditunda supaya yang terdampak punya kesempatan mencari pekerjaan ditempat lain.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada 1 November 2022 lalu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.

“Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono melalui siaran persnya, Sabtu (25/11).

Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Terbitnya aturan ini, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

“Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.

Apalagi, lanjut Mujiyono, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas akan terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.

Mujiyono berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Evaluasi aturan PJLP ini diungkapkan dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.

Memohon Ditunda

Sebelumnya Para PJLP yang terdampak Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 memohon supaya pembatasan usia 56 tahun di lingkungan Pemerintah Propinsi ditunda satu tahun karena saat ini masih situasi pandemi dan mereka punya waktu mempersiapkan diri.

Kepgub tentang Pedoman pengendalian pe nggunaan PJLP di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 1 Nopember 20022 membatasi usia PJLP hanya 56 tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan PJLP diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan dan tidak ada pembatasan usia maksimal.

“Para PJLP UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup yang terdampak pada Kepgub No 1095 telah mengajukan surat ke Komisi A DPRD DKI Jakarta supaya pemberlakuan batas usia 56 tahun ditunda. Kami yang terdampak ingin menyampaikan secara langsung ke DPRD DKI dampak dari penerapan SK Gubernur tersebut ” ujar H. Sapiih Hasan, Koordinator Paguyubun PJLP UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jakarta (14/11/2022).

Menurut H.Saapih, Kepgub No 1095 tahun 1095 dirasa terlalu cepat dan belum ada sosialisasi yang membuat ratusan PJPL UPK Badan Air yang terdampak stress karena tidak menduga akan berhenti bekerja.

“Bila Kepgub ini diberlakukan ada sekitar 600 orang yang akan kehilangan pekerjaan di UPK Badan AIr, mereka kesulitan ekonomi karena masih terdampak pandemi COVID-19” ujarnya.

Anggota Paguyuban lainnya Muntaha Salim mengatakan dia telah berkerja di UPK Badan AIr sejak tahun 2014, sejak UPk Bada Air dibentuk oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan selama delapan tahun berkerja tidak pernah ada masalah, setiap hari rutin membersihkan kali di kawasan Cakung, Jakarta Timur

“Kita kaget kok tiba-tiba ada aturan pembatasan usia menjelang perpanjangan kontrak tahun 2023, kami kan tulang punggung untuk menghidupi keluarga. Kalau tidak bekerja, gimana nasib keluarga nanti, mohon para pemimpin di Pemprov DKI Jakarta menggunakan hati nuraninya mengambil kebijakan untuk menunda satu tahun penerapan Kepgub 1095” ujarnya.

Seperti diketahui UPK Badan Air dibentuk oleh Gubernur Jokowi pada akhir tahun 2013 untuk menangani pembersihan sampah di kali yang saat itu ditangani oleh Dinas PU dan dibentuk UPK Badan Air. Unit baru inilah yang melakukan perekrutan ribuan petugas untuk pembersihan kali dan sebagaian besar yang terdampak pembatasan umur adalah yang sudah bekerja selama 8 tahun.

“Sebagian besar yang terdampak Kepgub 1095 adalah yang sudah berja selama delapan tahun dan punya andil membuat kali di Jakarta bersih. Kalaupun kami tidak dibutuhkan lagi karena faktor umur, mohon jangan dilakukan secara tiba-tiba karena kami jadi tulang punggung keluarga. Kami mohon pembatasan umur ditunda satu tahun supaya kami bisa mempersiapkan diri” ujar Nana, anggota Paguyuban lainnya.

Dia menambahkan, meskipun telah bekerja selama 8 tahun di UPK Badan Air Dinas Linkungan Hidup bila kontraknya tidak diperpanjang lagi para PJLP tidak akan mendapatkan pesangon, jadi langsung tidak punya penghasilan lagi. (lm)

 

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *