Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Agung dibantu personel Satuan Brimob Polri telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.
Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).
Usai diekskusi, jenazah Freddy dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke Nigeria.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pertimbangan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut karena perbuatan terpidana termasuk masif dalam mengedarkan narkoba.
“Freddy Budiman semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba, semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati,” kata Noor Rachmad di Cilacap, Jumat (29/7) dini hari.
Ia juga mengingatkan, bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Freddy Budiman juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Selain itu, selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba.
Penundaan Eksekusi 10 Terpidana
Mengenai belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana lainnya yang semula sudah disiapkan, Jaksa Agung Prasetyo mengemukakan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap mereka ditangguhkan.
Namun, Jaksa Agung tidak menyebutkan maksud persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana narkoba itu. (setkab.go.id/amb)