Erupsi Anak Krakatau, DKI Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 7 September

Jakarta, Pelanginews

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin (7/9) dilakukan untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, tetapi dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Nahdiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Nahdiana mengatakan Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, termasuk melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran.

Sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” ujarnya.

Dinas Pendidikan DKI, kata Nahdiana, turut berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan memantau perkembangan kondisi udara serta informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.

Ia menyampaikan, pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.

Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti arahan pemerintah selama kondisi abu vulkanik berlangsung.

“Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada 5 September 2026.

Surat edaran itu menginstruksikan satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September hingga pemberitahuan berikutnya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi. (ant/bs)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait