Jakarta, Pelanginews
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan bergabungnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ke PPP akan melebarkan peluangnya untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
“Jika telah bergabung ke PPP, jalan politik Pak Sandiaga Uno pada Pemilu 2024 semakin lebar termasuk peluang diusulkan sebagai calon wakil presiden semakin besar,” kata Awiek, sapaan karibnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Namun, lanjut dia, hal tersebut harus melalui tahapan organisasi terlebih dahulu. “Sampai saat ini PPP belum menentukan cawapres Pak Ganjar,” ujarnya dikutip dari Antara
Dia pun mengkonfirmasi bahwa rencana pengumuman Sandiaga bergabung ke PPP akan digelar pada Rabu (14/6) mendatang.
“Insyaallah Rabu 14 Juni 2023,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, jabatan strategis yang akan diberikan kepada Sandiaga segera diumumkan oleh Pelaksana Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono setelah Rapimnas PPP yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Pak Sandi direncanakan akan menempati posisi terhormat dan strategis dalam konteks kerja elektoral,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penjajakan komunikasi PPP dengan Sandiaga Uno sudah lama dilalukan, namun semakin intensif selama delapan bulan terakhir.
“Hal itu ditandai dengan hadirnya Pak Sandi dalam sejumlah kegiatan PPP baik di nasional maupun daerah,” terangnya.
Awiek pun mengatakan bahwa PPP merasa terhormat atas kedatangan tokoh sekaliber Sandiaga Uno yang merupakan tokoh nasional potensial.
“Pernah menjabat Wagub DKI Jakarta, menjadi calon wakil presiden 2019 dan sekarang menjabat Menteri Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata,” tuturnya.
Dia juga berharap kehadiran Sandiaga mampu mendongkrak elektabilitas PPP sehingga dapat melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), serta menambah perolehan kursi PPP di DPR RI secara signifikan.
“Karena itulah, jika ada yang berasumsi bahwa bergabungnya Pak Sandi ke PPP hanya demi tiket cawapres merupakan pandangan yang dangkal,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung 19 Oktober—25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara. (lm)