Jakarta, Pelanginews
Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA periode 3-14 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) menempati posisi teratas dan mengungguli Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan.
“Di bulan Mei 2023, elektabilitas Prabowo Subianto mencapai 33,9 persen diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar 31,9 persen dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 20,8 persen,” kata peneliti LSI Denny JA Adjie Alfaraby dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adjie menyebutkan empat alasan yang membuat elektabilitas Prabowo berhasil mengalahkan Ganjar dan Anies. Pertama, katanya, mayoritas responden menginginkan sosok dengan kepemimpinan kuat sehingga mampu menumbuhkan perekonomian Indonesia.
“Dari ketiga nama bakal capres (Prabowo, Ganjar, Anies), Prabowo lebih kuat asosiasinya sebagai sosok pemimpin kuat yang mampu menumbuhkan ekonomi. Prabowo dipandang sebagai pemimpin yang tegas, kuat, serta fasih dalam merangkul aneka pihak,” jelasnya dikutip dari Antara.
Kedua, elektabilitas Prabowo juga semakin meningkat karena sejumlah pendukung Ganjar berpindah memilih Prabowo karena dianggap lebih berkarakter nasionalis. Selanjutnya, posisi Prabowo sebagai menteri berhasil memperkuat citranya sebagai capres yang mampu mengelola pemerintahan.
“Keempat, Prabowo dinilai menjadi tokoh sentral yang banyak diterima oleh berbagai spektrum politik,” kata Adjie.
Survei LSI Denny JA itu dilakukan melalui tatap muka dengan menggunakan kuesioner kepada 1.200 responden dari seluruh Indonesia dengan ambang batas kesalahan survei tersebut sebesar 2,9 persen.
Selain menerapkan metode kuantitatif, LSI Denny JA di dalam surveinya juga memperkaya informasi dan analisis dengan menerapkan metode kualitatif, seperti analisis media, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terpumpun.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lm)