Jakarta, Pelanginews
Setelah dalam rapat pembahasan yang dilakukan DPRD DKI Jakarta, Komisi A mempertanyakan masalah gaji PJLP yang masih memakai anggaran 2022. Menurut Inggard Joshua Ketua Komisi merupakan tindakan yang sangat fatal. (12/6/2023).
Dan terjawab bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji menyesuaikan gaji pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Pasalnya, Selama ini, gaji PJLP DKI masih pada berpatokan pada UMR Jakarta tahun lalu yakni sebesar Rp 4.641.854.
“Ya kita sesuaikan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Pj Gubernur Heru mengatakan, bahwa Pemprov DKI akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMR tahun ini yakni senilai Rp 4.901.798.
“Ya, sesuai dengan UMR ya, dengan UMR,” katanya.
Diketahui, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara mengakui bahwa upah PJLP DKI belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Alasannya karena ada kendala di sistem sehingga besaran gaji masih mengacu pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
“Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu sudah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian,” ujar Meriani saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ke depan, Pemprov DKI akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD perubahan (APBD-P) 2023. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu. (dm)