Jakarta, Pelanginews
Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk segera memulai pembangunan fisik proyek pengolahan sampah terpadu atau Intermediete Treatment Facility (ITF) Sunter.
Pada tahun anggaran 2023 DPRD DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pembangunan ITF Sunter berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PT Jakpro.
“Saya optimistis mereka bisa menyelesaikan, dan Dinas Lingkungan Hidup saya minta tetap menjalin komunikasi dengan mitra Jakpro,” ujar Syarif saat jadi pembicara pada Focus Group Diskusi (FGD) Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) bertajuk “ITF Sunter, Terjawab atau Tidak di Tahun Anggaran 2023”, di Hotel d’Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Senin (19/12/2022).
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu alasan utama dialokasikannya anggaran pembangunan ITF Sunter sebesar Rp 1,2 triliun karena wacana proyek tersebut sudah ada sejak tahun 2005 silam. Selain itu, proyek ITF di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dibatalkan.
“Kita desak supaya ketahuan kapan dimulainya, jadi ada timeline karena publik harus tahu progres dari ITF Sunter. Bulan ini mengerjakan apa dan selesai apa, karena ini kan uang rakyat jadi harus tahu,” ujar Syarif
Sementara Operasional Manager PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), Mahisa Muhammad Reno mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan penugasan pembangunan ITF Sunter. Menurutnya pembangunan ITF Sunter sudah dapat dimulai pada 2023 mendatang. PT Jakarta Solusi Lestari adalah anak perusahaan PT Jakarta Propertindo yang ditunjuk mengerjakan ITF Sunter.
“Memang agak tersendat progresnya, namun kami terus mengupayakan agar tetap terlaksana, sehingga di tahun 2023 ini bisa mulai pembangunan kembali ITF Sunter,” ujar Mahisa.
Menurutnya, pembangunan ITF Sunter akan dilakukan selama tiga tahun dari 2023-2026 dan mulai beroperasi pada 2027. Pada tahun 2019 lalu, perseroan telah melakukan persiapan secara paralel dengan groundbreaking, namun saat itu dilakukan tanpa menggunakan keuangan daerah.
“Pada tahun 2019 kami sudah melakukan pra-development juga di aktivitas studi-studi atau kajian, sehingga input untuk memperoleh perizinan, sehingga sejak 2019 sudah memperoleh perizinan amdal (analisis dampak lingkungan) lalu lintas, izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Mahisa. (lm)