Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presuden RI ke-7 Joko Widodo, (Senin 5 Oktober 2026)
JPU menilai dakwaan terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dilanjutkan keb perkara ke pokok.
“Dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat kejadian, pasal yang didakwakan, serta tanda tangan penuntut umum. JPU juga menilai uraian perbuatan Roy Suryo telah ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan” kata Diffaryza yang membacakan tanggapan penuntut umum.
Dalam persoalan dakwaan yang dipermasalahkan Roy Suryo dan disebut membingungkan sehingga Roy diseret ke dalam perkara ini, Jaksa menyebut pertimbangan dakwaan telah disesuaikan dengan beberapa perkara yang sesuai.
“Jaksa juga mencantumkan tiga alternatif dakwaan, yakni terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, manipulasi informasi elektronik, serta perubahan atau pemindahan informasi elektronik,” kata Diffaryza.
Kubu Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan sejumlah bagian dakwaan yang dianggap kabur.
Salah satunya terkait penggunaan ijazah fisik Jokowi sebagai barang bukti, sementara kubu Roy Suryo menilai obyek utama perkara seharusnya berupa dokumen elektronik yang dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA).
Namun, JPU menilai keberadaan ijazah fisik dan dokumen elektronik tidak otomatis membuat surat dakwaan menjadi kabur. Jaksa mengatakan kedua obyek tersebut memiliki pemeriksaan yang berbeda dan hubungan keduanya dengan perbuatan terdakwa dapat diuji dalam persidangan. (lm)







