JPU Hadirkan Tiga Saksi Pada Sidang Pembacokan Jaksa Serdang Bedagai

Jakarta, Pelanginews

Sidang kasus pembacokan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumut kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (17/11/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poppi Juliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menghadirkan tiga saksi, yakni Jhon Wesli, Ascensio Sivanov Hutabarat, dan Sri Indah Karini

Dalam keterangannya, Jhon Wesli, jaksa yang menjadi korban, menyatakan mengenal salah satu terdakwa, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, dari proses persidangan perkara lain. Ia menegaskan tidak pernah mengenal dua terdakwa

lain yang turut diduga terlibat.

Ascensio Sivanov Hutabarat, korban lainnya yang merupakan PNS di Kejari Serdang Bedagai, juga mengaku mengenal Alpa saat dirinya bertugas sebagai pengawal tahanan ketika Alpa berstatus sebagai tahanan di PN Lubuk Pakam.

Peristiwa penganiayaan terjadi di ladang milik Wesli di Desa Parhiangan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua terdakwa lain, Surya Dharma dan Mardiansyah, diduga mendatangi korban dengan sepeda motor dalam kondisi wajah tertutup masker dan helm.

Keduanya membawa tas panjang berisi pedang sekitar satu meter. Tanpa peringatan, mereka melakukan pembacokan yang mengakibatkan Wesli mengalami luka bacok, sementara Ascensio menderita patah tulang di tangan kiri.

Warga yang menemukan korban bersimbah darah segera membawa keduanya ke RSUD Serdang Bedagai sebelum Ascensio dirujuk ke RS Colombia Asia Medan untuk menjalani operasi pemasangan pen.

Sri Indah Karini, putri dari Jhon Wesli sekaligus saksi pelapor, menjelaskan bahwa ia menerima kabar ayahnya dibacok pada sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan polisi kemudian dibuat pada pukul 18.00 WIB.

JPU Hendri Edison menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair; Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair; serta Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair. Alternatif lain adalah Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait