Jakarta, Pelanginews
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (25/5/2023)
Ketiga saksi yang diperiksa adalah, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk, EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang dikutip (25/5/2023). (lm)