Jakarta, Pelanginews
Sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pengenaan denda keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bawah Tanah (Jacking) di Pejaten Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan di PTUN DKI Jakarta pada tanggal 6 Maret 2024 dengan nomor perkara 95/G/2024/PTUN.JKT dan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 Maret 2024 oleh kuasa hukum PT. Pubagot Jaya Abadi (PJA) dari Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Nusantara, Kusnadi Hutahaean, SH, Laudin Napitupulu, SH, Karto Nainggolan, SH dan Rumia Meidina, SH.
Menurut Kusnadi Hutahaean, PJA ditunjuk melaksanakan Proyek Jacking di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air Jakarta Selatan setelah melalui proses tender yang ketat pada tahun 2022. Proyek dengan tingkat kesulitan yang tinggi itu ditawar senilai Rp.14,1 miliar dan mulai dikerjakan pada 2 Juni 2022.
“Karena faktor teknis di lapangan, proyek jacking diperpanjang masa pelaksanaan dengan mengacu pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk pengedaan denda 1 permil/hari dihitung dari sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan” ujar Kusnadi Hutahaean di Jakarta (7/3)
Kusnadi menambahkan, PJA telah melakukan penagihan 75 persen pada tahun 2022 sebesar Rp. 10.590.887.443, sisanya 25 persen, sebesar Rp. 2.789.348.669 akan dibayar pada tahun anggaran 2023 setelah proyek selesai 100 persen.
“Pembayaran sisa pekerjaan yaitu termyn ke 4 dilakukan pada akhir tahun 2023 dan langsung dipotong denda keterlambatan selama 80 hari sebesar Rp. 1.014.157.707,58. Sesuai kontrak pengenaan denda keterlambatan adalah 1 per mil dari nilai kontrak yang belum dilaksanakan yaitu sebesar Rp. 223.147.893,52” imbuhnya.
Dia menambahkan, PJA keberatan dengan pengenaan denda sebesar Rp. 1.015.157.707,58 tersebut dan sampai sekarang belum mengetahui aturan apa yang digunakan sehingga dapat angka Rp1.015.157.707, 58 .
“Untuk adanya kepastian hukum dan transparansi kami daftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN DKI Jakarta” pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan Santo yang dikonfirmasi belum menanggapi. Pesan tertulis yang dikirim lewat ponselnya belum dibalas. (lm)