Jakarta, Pelanginews
Korban Penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa George Sugama Halim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
Selain Dwi Ayu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi, S.H., M.H., juga menghadirkan Cikita Viviani Sani rekan kerja Dwi di toko roti. Sementara kedua orang tua terdakwa batal bersaksi meski telah hadir di persidangan.
Kedua saksi di bawah sumpah menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dengan anggota Subchi Eko Putro, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H, M.H.
Dalam.keterangannya Dwi Ayu mengatakan kejadian berawal ketika terdakwa menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
Saksi yang bertugas sebagai kasir di toko roti mengatakan setelah makanan yang dipesan dari gofood tersebut ditolak diantar ke kamar terdakwa, korban marah-marah dan melempar kursi dan loyang ke korban yang mengakibatkan luka-luka.
“Kejadiannya pukul 9 malam, saya bisa meninggalkan toko pukul 11 malam” ujar Dwi.
Dalam keterangannya saksi korban mengaku bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah menganiaya dengan melempar kursi. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira satu bulan sebelum kasusnya dilaporkan dan viral di media sosial
Setelah kejadian Dwi diantar temannya melapor ke Polres Jakarta Timur. Kemudian pada 18 Oktober 2024 dilakukan visum di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Pada pemeriksaan ditemukan luka- luka terbuka pada kepala terdapat memar di tangan kanan, perut dan kaki kiri.
Terdapat pembengkakan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.
Sementara saksi Cikita dalam keterangannya mengatakan menyaksikan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terhadap Dwi.
Saksi mengaku baru bekerja baru 5 hari sebagai pramuniaga di toko roti milik orangtua terdakwa.
“Saya menyaksikan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, oleh ibu terdakwa disuruh merekam kejadiannya, sambil menangis saya merekam,” ungkap Cikita.
Setelah kejadian, lanjutnya, korban dibawa ke klinik untuk diobati luka-lukanya dengan ibu terdakwa.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa mengaku khilaf dan minta maaf kepada korban Dewi.
Dwi Ayu menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan, namun meminta proses hukum tetap berjalan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa George Sugama Halim dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana. (lm)