Medan, Pelanginews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan skorsing atau menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi karena menunggu KPU Kota Medan yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kota tersebut.
“Terakhir kita akan membacakan untuk Kota Medan. Tetapi berhubung Kota Medan belum selesai maka kita lanjut nanti. Rapat pleno kita skor sampai 20.00 WIB,” ujar Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik yang juga menjadi pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu 2024, di Medan, Selasa dilansir dari Antara.
Pada rapat pleno per hari ini, KPU Sumut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tiga kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Nias Selatan.
“Kabupaten Deli Serdang sudah dibacakan dan dinyatakan sah,” kata dia.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Medan berjalan dengan alot, sehingga proses tersebut tidak selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tapi, info terakhir KPU Kota Medan sudah menyelesaikan, tinggal masukan berkas, kita masih menunggunya,” ujar Agus Arifin.
Agus mengatakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut dilakukan perpanjangan jadwal karena ada beberapa KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat daerah itu.
“Sesuai dengan jadwal seharusnya Minggu (10/3) hari terakhir untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Tapi karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan tanggal 12 Maret 2024 untuk yang tiga kabupaten/kota,” kata dia.
Oleh karena itu, Agus Arifin menegaskan pihaknya akan bekerja secara maksimal guna menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang di Sumut ini.
“Target kita diselesaikan juga hari ini,” ujarnya. (lm)