Jakarta, Pelanginews
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pelaksanaan tata cara pengampunan pajak dan keputusan mengenai bank persepsi.
Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, menyebutkan ketentuan mengenai pengampunan pajak tertera pada PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Wilayah NKRI, dan KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Ia menyebut PMK Nomor 118/2016 murni mengenai prosedur tata cara pelaksanaan program pengampunan pajak.
“PMK 118 lebih kepada detail. Seperti contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prodesur mendapatkan surat sampai membayar uang tebusan,” ujar dia.
Sedangkan dalam PMK Nomor 119/2016 mengenai penunjukkan bank, manajemen investasi, dan perusahaan efek sebagai “gateway” dari dana repatriasi.
Menkeu menjelaskan, khusus untuk manajemen investasi dan perusahaan efek harus terafiliasi dengan bank yang juga ditunjuk sebagai bank persepsi kebijakan pengampunan pajak.
“Artinya bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi,” kata Bambang.
Bank tersebut akan menampung dana repatriasi yang masuk lebih dulu, baru kemudian dana hasil repatriasi dikelola langsung oleh manajemen investasi dan perusahaan efek terkait.
Bank yang sudah menyetujui untuk bertindak sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak sebanyak 18 bank.
Sementara KMK Nomor 600/2016 menjelaskan daftar bank yang bertindak sebagai bank persepsi untuk membayar uang tebusan dalam rangka pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
“Intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Jumlahnya ada 70-an lebih bank. Karena tugasnya hanya menerima pembayaran uang tebusan, alias sama dengan pembayaran setoran pajak biasa,” kata Bambang. (ant/amb)