Jakarta, Pelanginews
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi PT. Aiwondeni Permai menggugat sejumlah pihak di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Agustus 2023.
Kuasa Hukum PT Aiwondeni Permai dari Kinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Nusantara (KHPBJN) Kusnadi Hutahaean, SH mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan setelah Kementrian PUPR memasukkan PT. Aiwondeni dalam daftar hitam yang ditayangkan pada tanggal 23 Juni 2023 Pukul 17.20 WITA di laman website inaproc yang tayang secara nasional.
“Daftar Hitam untuk PT. Aiwondeni Permai berdasarkan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Propinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023 terkait penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020” ujar Kusnadi Hutahaean di kantornya Jakarta Timur (9/8/2023).
Dia menambahkan, kliennya (PT. AP) sangat dirugikan dengan penayangan daftar hitam perusahaannya di laman inaproc karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan pada saat yang hampir bersamaan juga dilakukan penandatanganan kontrak di Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Gorontalo 1.
“Penandatangan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Gorontalo1 dilakukan pada tanggal 23 Juli 2023 pukul 14.30 WITA, sementara daftar hitam ditayangkan 23 Juli 2023 pukul 17.20 WITA. Saat tandatangan kontrak, Pihak PT AP dan PPK Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Gorontalo 1 tidak mengetahui bahwa PT AP masuk daftar hitam” ujar Kusnadi.
Dia menambahkan, Peraturan LKPP tentang daftar hitam menyebutkan, penayangan daftar hitam paling lambat lima hari sejak Surat Keputusan ditetapkan, PT AP ditetapkan masuk daftar hitam pada tanggal 16 Juni 2023, seharusnya sudah harus tayang di laman inaproc pada tanggal 20 Juni, tetapi nyatanya ditayangkan pada tanggal 23 Juni 2023.
“Daftar Hitam PT. AP tidak sah, kami Gugat ke Pengadilan supaya daftar hitam dicabut. Sesuai ketentuan, pencabutan daftar hitam harus melalui putusan pengadilan. Gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Agustus 2023. Selain itu gugatan akan dilayangkan ke PTUN ” tambahnya.
Dia juga meminta PPK Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Gorontalo1 tidak buru-buru membahas pemutusan kontrak dengan PT . Aiwondeni Permai.
“Kami minta ditunda dulu pembahasan pemutusan kontrak sampai ada putusan pengadilan” pungkasnya. (lm)