Jakarta, Pelanginews
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku heran dan bingung terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memfungsikan Pulau G untuk pemukiman warga.
Padahal sudah jelas sejak 2017, Anies menentang adanya reklamasi. Bahkan, ia sampai mengambil langkah hukum untuk menyetop perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya adalah Pulau G. Meskipun, pada akhirnya Anies kalah di pengadilan.
“Dulu dia paling menentang soal reklamasi. Kok, sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Politikus PDIP ini mengaku dirinya tak menentang reklamasi. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan adanya reklamasi.
Hanya saja, kata Gembong dengan perubahan sikap Anies, yang sebelumnya menentang reklamasi dan kini menginginkan Pulau G menjadi kawasan permukiman, malah memperlihatkan ketidakkonsistenan pemerintah.
“Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja. Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi,” tegas Gembong.
Lanjut, Gembong mengatakan, kebijakan yang dilakukan Anies tersebut juga akan menjadi beban berat Penjabat (Pj) Gubernur penerusnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan keputusan Anies tersebut.
“Sehingga kalau boleh dikatakan, bahasa kasarnya, dia memberikan beban kepada Pj yang akan melanjutkan Pak Anies. Itu beban yang nanti akan diterima oleh Pj,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memfungsikan kembali reklamasi Pulau G Teluk Jakarta sebagai pemukiman masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.
Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip, Kamis (22/9/2022) (dm)