Batam, Pelanginews
Kamar Dagang dan Industri Kota Batam meminta pemerintah setempat bijaksana dalam menyikapi tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum kota 2015 hingga 30 persen dari Rp2,4 juta UMK 2014.
“Pada dasarnya kami sama sekali tidak melarang atau menghambat, namun setidaknya pemerintah juga memperhatikan gugatan Kadin Batam melalui Mahkamah Agung (MA) atas kenaikan UMK 2014 yang belum juga diputus,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kadin Batam, Hetdin Manurung di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Kadin Batam sebelumnya menggugat keputusan UMK Batam 2014 sebesar Rp2,4 juta ke MA dengan alasan nilai tersebut tidak sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang hanya Rp2,1 juta.
“Jangan sampai pemerintah salah dalam mengambil keputusan yang bisa memicu timbulnya permasalahan baru,” kata dia.
Hetdin mengatakan gugatan tersebut memangĀ mendapatkan hambatan, namun bukan karena tak berdasar.
“Hingga kini belum putus karena gugatan tersebut juga dijadikan salah satu acuan Kadin di Kalimantan untuk melakukan uji materi ke MK,” kata Hetdin.
Wakil Ketua Bidang UKM dan Koperasi Kadin Batam Syarifudin Andi Bola menilai penetapkan UMK di Batam tidak perlu gegabah.
“Dalam penetapan kemarin (penentuan UMK 2014) Pemerintah Kota Batam sama sekai tidak memperhatikan keberadaan UKM yang juga memiliki pekerja,” kata dia.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil harus bisa mengakomodasi seluruh pengusaha termasuk pelaku UKM di Batam.
“Kalau perusahaan besar mungkin tidak ada masalah, tapi untuk UKM bagaimana, setidaknya apa yang diputuskan itu bisa dilaksanakan untuk semua pengusaha,” kata dia.
Sebelumnya pada Kamis (2/10), ribuan buruh Batam melakukan aksi unjuk rasa nilai UMK 2015 dinaikkan hingga 30 persen dari tahun 2014.
Selain itu, mereka menuntut pemberlakuan uang pensiun, penghapusan pekerja alih daya, dan upah murah. (ant)