Penangkapan Gubernur Riau Hambat Hibah Pasar Batam

Primaderma Skincare

Batam, Pelanginews

Penahanan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/9) dikhawatirkan akan menghambat proses hibah Pasar Induk Jodoh di Batam yang sebagian sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Kalau keterlambatan, bisa saja terjadi,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Jumat.

Namun, Pemkot Batam berharap penahanan Gubernur Riau itu tidak menyebabkan pengalihan aset Pasar Induk berlarut-larut, apalagi pasar itu dibutuhkan untuk mengendalikan inflasi Batam.

Pemkot tetap optimis hibah Pasar Induk bisa dijalankan sebelum pergantian tahun ini.

“Tapi, mudah-mudahan bisa tahun ini,” kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam Pebrialin mengatakan revitalisasi Pasar Induk Jodoh masih belum dilakukan karena masih tercatat dalam aset Pemprov Riau dan BP Batam.

Saat ini, surat permohonan hibah sudah berada di meja kerja Gubernur Riau, namun belum diproses.

Ia mengatakan jika surat permohonan hibah itu disetujui, maka sesuai dengan prosedur selanjutnya Pemkot akan menaksir nilai bangunan Pasar Induk sebagai dasar dalam kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola pasar.

Kemudian Pemkot akan melakukan studi kelayakan sebagai persiapan memasuki proses lelang pengelolaan pasar induk.

Rencananya, jika proses hibah selesai, maka Pemkot Batam akan menjadikan pasar tersebut sebagai pasar tradisional yang menampung pedagang grosir dari pedagang kaki lima di Pasar Tos 3000.

Sementara itu, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan BP Batam siap mengelola pasar induk bersama Pemkot Batam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2012, BP Batam hanya bisa memberikan aset daerah seperti pasar induk dalam skema pinjam pakai untuk dikelola Pemkot. (ant/red)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *