Jakarta, Pelanginews
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta akan terus berkomitmen mengendalikan pencemaran atau polusi udara melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya adalah diskusi kelompok terfokus (FGD). Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam strategi pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).
FGD tersebut mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pelaku sektor transportasi publik dan mitra pemerintah. Hal ini merupakan konsep dasar sebagai bahan dalam diskusi yang disampaikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, strategi ini akan dirumuskan dalam dasar hukum berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta sampai 2030.
“Melalui FGD ini, kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara, agar kualitas udara Jakarta lebih baik kedepannya,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Asep mengungkapkan, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pihak tergugat dalam gugatan polusi udara yang dilayangkan warga pada 2019 atau lebih populer dengan sebutan citizen lawsuit. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 September 2021, dinyatakan pemerintah lalai dalam mengatasi polusi udara.
“Kami, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding terhadap keputusan tersebut. Salah satu keputusan pengadilan tersebut adalah keharusan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara ini,” katanya.
Menurut Asep, GDPPU yang kini masih dalam proses finalisasi terbagi dalam tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara. Selain peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, ada kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak. Di dalamnya, terdapat sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara yang dipaparkan dalam 79 rencana aksi.
Asep menilai, strategi-strategi tersebut mencakup langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum.
“Kegiatan-kegiatan ini, kami harapkan dapat diprogramkan dalam penyusunan APBD dan sumber pembiayaan lainnya oleh para OPD yang terlibat,” tambah Asep.
Beberapa langkah yang sedang dan terus dilakukan Dinas LH DKI Jakarta termasuk peningkatan kualitas sistem pemantauan kualitas udara, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, serta pengendalian polusi udara dari sektor industri.
Asep mengingatkan, bahwa kedepannya, implementasi strategi pengendalian pencemaran udara merupakan kerja bersama. Maka, seperti FGD hari ini yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaku sektor transportasi publik. Asep berpesan agar setiap pemangku kepentingan diminta dapat terus berpartisipasi dalam menciptakan udara bersih untuk Jakarta di masa depan.
“Jakarta masih menjadi magnet untuk investasi dan pembangunan. Kualitas lingkungan yang lebih baik kedepannya dapat menarik investor berkontribusi di Jakarta,” Kata, Asep.
Sementara itu, Indonesia Country Coordinator for Environmental Health Vital Strategies, Ririn Radiawati menambahkan, pihaknya ikut membantu DKI Jakarta dalam kajian inventarisasi sumber emisi dan merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
“Kami berkolaborasi dengan ITB dan ITENAS untuk memastikan kebijakan pengendalian kualitas udara di Jakarta berdasarkan pendekatan ilmiah,” Ujarnya (dm/lm)