Jakarta, Pelanginews
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan tindak lanjut adanya aduan warga masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara yakni pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam peninjauan dan penutupan lokasi pabrik arang rumahan, diterjunkan 24 personel gabungan. Terdiri dari 7 petugas dari Sudin LH Jakarta Timur, 13 perangkat kelurahan dari lurah, Satpol PP, Bimaspol dan Babinsa serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan 4 personel Satuan Petugas Penindakkan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar, menjelaskan penutupan dilakukan karena adanya aduan dari warga dan pihaknya melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan penutupan objek kegiatan pembakaran arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga.
“Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” kata Eko Gumelar yang didampingi Lurah Lubang Buaya Dede Saefullah.
Eko menambahkan, ada dua lapak pembakaran arang di lokasi tersebut. Dua lapak milik seorang warga bernama Andi.
“Kami meminta kepada pemilik bapak Andi, untuk menyetop kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tegasnya. (lm)