Jakarta, Pelanginews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka perkara proyek pengadaan jalan di Bengkalis Suryadi Halim (SH) alias Tando kepada Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tim Penyidik pada telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SH pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan pelimpahan dilaksanakan setelah Tim Jaksa menyatakan lengkap untuk pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikannya dan siap disidangkan.
Dalam perkara ini, perbuatan tersangka SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Kabupaten Bengkalis TA 2012-2013.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali dikutip dari Antara.
Tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Konstruksi perkara yang menjerat Suryadi Halim terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.
Tersangka SH, selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.
Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.
Atas permintaan tersangka SH,Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.
Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik SH kemudian memenangkan tender dan selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.
Namun, saat dilakukan evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.
Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU dan staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibuat tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka SH dikenakan Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar. (lm)