Perkara Utang Piutang Berlanjut ke Meja Hijau

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara utang piutang dengan terdakwa RR (48 tahun) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 10 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Triade Margareth, SH.MH dalam dakwaannya menyebutkan, pada bulan Februari 2020, terdakwa RR meminjam uang dari Yanto Lumban Raja sebesar Rp.205.000.000,00 yang akan digunakan modal untuk mengerjakan proyek dengan tawaran akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 persen sejak modal diserahkan.

Pada tanggal 11 Februari, Yanto mentransfer uang sebesar Rp205.000.000,00 ke rekening CV. Arita Gemilang di Bank BRI melalui rekening istrinya Mega Surya Parulian. Transfer dilakukan secara bertahap 3 kali yaitu, pada 11 Februari ditransfer sebesar Rp135.000.000,00. Kemudian pada tanggal 13 Februari 2020 transfer dilakukan 2 kali masing-masing sebesar Rp 30.000.000,00 dan Rp 40.000.000,00.

Menurut JPU RR juga meminta tambahan modal sebesar Rp.27.000.000,00 yang ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama RR di Bank BCA yaitu pada 20 Maret 2020 sebesar Rp.14.700.000,00 dan 23 Maret sebesar Rp.12.300.000,00. Total uang yang dipinjam adalah sebesar Rp.232.000.000,00.

Kemudian terdakwa RR mentransfer uang kepada Yanto Lumban Raja bagian dari keuntungan yaitu pada bulan Juni 2020 sebesar Rp.17.000.000,00 dan bulan Agustus 2020 sebesar Rp.15.000.000,00. Kemudian keuntungan bulan Juli 2020 dibayar pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp 32.000.000,00.

Pada bulan September 2020 saksi menagih keuntungan bulan September, namun terdakwa tidak dapat memberikan. Atas perkara ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.232.000.000. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh hakim ketua majelis M. Djohan Arifin SH, dengan anggota Ardi, SH, MH. Dan Tri Yuliyani, SH.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 26 Maret 2024 dengan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Hendry Noya SH. MH dan Rekan (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *