Jakarta, Pelanginews
Para Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) yang terdampak Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 memohon supaya pembatasan usia 56 tahun untuk PJLP di lingkungan Pemerintah Propinsi ditunda satu tahun karena saat ini masih situasi pandemi dan mereka punya waktu mempersiapkan diri.
Kepgub tentang Pedoman pengendalian pe nggunaan PJLP di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 1 Nopember 20022 membatasi usia PJLP hanya 56 tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan PJLP diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan dan tidak ada pembatasan usia maksimal.
“Para PJLP UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup yang terdampak pada Kepgub No 1095 telah mengajukan surat ke Komisi A DPRD DKI Jakarta supaya pemberlakuan batas usia 56 tahun ditunda. Kami yang terdampak ingin menyampaikan secara langsung ke DPRD DKI dampak dari penerapan SK Gubernur tersebut ” ujar H. Sapiih Hasan, Koordinator Paguyubun PJLP UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jakarta (14/11/2022).
Menurut H.Saapih, Kepgub No 1095 tahun 1095 dirasa terlalu cepat dan belum ada sosialisasi yang membuat ratusan PJPL UPK Badan Air yang terdampak stress karena tidak menduga akan berhenti bekerja.
“Bila Kepgub ini diberlakukan ada sekitar 600 orang yang akan kehilangan pekerjaan di UPK Badan AIr, mereka kesulitan ekonomi karena masih terdampak pandemi COVID-19” ujarnya.
Anggota Paguyuban lainnya Muntaha Salim mengatakan dia telah berkerja di UPK Badan AIr sejak tahun 2014, sejak UPk Bada Air dibentuk oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan selama delapan tahun berkerja tidak pernah ada masalah, setiap hari rutin membersihkan kali di kawasan Cakung, Jakarta Timur
“Kita kaget kok tiba-tiba ada aturan pembatasan usia menjelang perpanjangan kontrak tahun 2023, kami kan tulang punggung untuk menghidupi keluarga. Kalau tidak bekerja, gimana nasib keluarga nanti, mohon para pemimpin di Pemprov DKI Jakarta menggunakan hati nuraninya mengambil kebijakan untuk menunda satu tahun penerapan Kepgub 1095” ujarnya.
Seperti diketahui UPK Badan Air dibentuk oleh Gubernur Jokowi pada akhir tahun 2013 untuk menangani pembersihan sampah di kali yang saat itu ditangani oleh Dinas PU dan dibentuk UPK Badan Air. Unit baru inilah yang melakukan perekrutan ribuan petugas untuk pembersihan kali dan sebagaian besar yang terdampak pembatasan umur adalah yang sudah bekerja selama 8 tahun.
“Sebagian besar yang terdampak Kepgub 1095 adalah yang sudah berja selama delapan tahun dan punya andil membuat kali di Jakarta bersih. Kalaupun kami tidak dibutuhkan lagi karena faktor umur, mohon jangan dilakukan secara tiba-tiba karena kami jadi tulang punggung keluarga. Kami mohon pembatasan umur ditunda satu tahun supaya kami bisa mempersiapkan diri” ujar Nana, anggota Paguyuban lainnya.
Dia menambahkan, meskipun telah bekerja selama 8 tahun di UPK Badan Air Dinas Linkungan Hidup bila kontraknya tidak diperpanjang lagi para PJLP tidak akan mendapatkan pesangon, jadi langsung tidak punya penghasilan lagi. (lm)