Prasetyo Serahkan 3 Calon Pj Gubernur DKI ke Kemendagri

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Prasetyo Edi Marsudi atau yang akrab disapa Pras mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 14 September 2022.

Bacaan Lainnya

Kedatangannya ini dalam rangka menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan.

“Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas 3 nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya,” ujar Pras kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa kedatangannya ini untuk menindaklanjuti tiga nama yang sudah diputuskan DPRD DKI Jakarta menjadi Pj Gubernur DKI.

“Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjuti. Jadi diterima oleh pak sekjen untuk ditindaklanjuti karena sebelum tanggal 16 Oktober pak Anies selesai,” ucap Pras.

“Jadi mekanisme apa saya mau tanya kepada beliau dan diarahkan dan dirapatkan oleh 9 instansi terkait untuk membicarakan harus cek betul Pj ini apakah ada masalah atau apa. Baru diserahkan kepada pak presiden,” jelas Pras menambahkan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta, sudah memutuskan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Rasyid Baswedan.

Keputusan tersebut pun diambil dengan melakukan voting suara dari fraksi-fraksi partai yang ada di DPRD DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Adapun, tiga nama yang terpilih berdasarkan voting yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bachtiar.

Sebagaimana diketahui, Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan purna dari masa baktinya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.

Dan untuk mengisi kekosongan kursi DKI satu, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk salah satu nama yang telah diusung dari DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meneruskan program-program yang sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebelumnya. (dm)

 

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *