Jakarta, Pelanginews
Setelah terbentuknya kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif terkait MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2023, saat berlangsungnya Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (8/11).
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pj Gubernur Heru mengatakan, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.
“Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan,” ujar Pj Gubernur Heru, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (8/11/2022).
“Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT,” sambungnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur Heru pun menyampaikan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna terkait apa saja kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
“Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis,” jelas Pj Gubernur Heru.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Adapun total RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp. 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 82,47 triliun.
Pj Gubernur Heru pun merincikan rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 74,41 triliun
“Ini kita harapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 52,68 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp. 18,45 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3,27 triliun ” pungkas Pj Gubernur Heru. (lm)