Jakarta, Pelanginews
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin dengan Anggota Luar Biasa (ALB) di
Ruang Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia Lt. 29 Jl. HR. Rasuna Said X-5, Kav. 2-3, Jakarta (29/9/2026).
Rapat Pembahasan RUU Kadin yang dibuka Benny Sutrisno, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/ Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dihadiri sedikitnya 17 Asosia ALB. Rapat juga dihadiri Taufan E.N. Rotorasiko (Waketum Bidang Organisasi) serta Mulya Amri, Ph.D (Executive Director) Kadin Indonesia Institute.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (DPN ASPANJI)
H. Teddy Surya, S.Sos yang turut menghadiri rapat pembahasan RUU Kadin meminta kepada Kadin Indonesia selaku Wadah /Payung organisasi dunia usaha untuk lebih memperhatikan Asosiasi ALB.
“Asosiasi ALB berhadapan langsung dengan para Pelaku Usaha termasuk masyarakat dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya” ujar Teddy Surya.
Teddy mengatakan, saat ini banyak Badan Usaha/ Pelaku Usaha yang gulung tikar atau terpaksa tutup karena dalam kondisi ekonomi saat ini, tidak mudah mendapatkan pekerjaan.
“Dampaknya pengangguran dimana-mana, karena pegawai/karyawan harus dirumahkan, tidak mampu membayar gaji dan biaya operasional kantornya” ujar dia.
Dia menambahkan, pada tahun tahun 2006 ada 31 DPD ASPANJI Provinsi diseluruh Indonesia, namun saat ini hanya DPD ASPANJI Provinsi DKI yang masih bertahan, dengan anggota yang minim sekali.
“Usulan ASPANDJI dalam RUU Kadin yang akan datang, dapat memasukkan pasal-pasal yang mengikat Anggota Kadin dan juga Anggota Asosiasi ALB untuk bisa mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan dinas-dinas terkait” tambahnya.
Ia mengatakan, dengan adanya pasal-pasal yang mengikat, maka Badan Usaha Kecil (K), Menengah (M) dan Besar (B) anggota Asosiasi (ALB) bisa bangkit dan kembali menggeliat, agar dapat tercipta iklim usaha yang baik dan kondusif.
Diagendakan pada akhir tahun 2026 atau awal 2027, Kadin Indonesia akan melakukan Penguatan ALB yang terdaftar di Kadin Indonesia.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. (lm)







